pengertian Bank Syariah serta prinsip dan produknya

pengertian Bank Syariah

Bank syariah atau perbankan islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah islam<hukum islam>.usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan Riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram.

Di indonesia sendiri untuk pelopor Bank syariah adalah Bank muamalat indonesia. Bank ini berdiri tahun 1991 dengan di prakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia <MUI> dan pemerintah serta dukungan dari ikatan cendikiawan Muslim indonesia <ICMI> dan beberapa pengusaha muslim.Saat ini keberadaan Bank Syariah di indonesia telah diatur dalam undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Prinsip Bank Syariah


prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.Ada bebrapa prinsip atau hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah sebagai berikut:
  1. pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  2. pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai yang ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  3. islam tidak memperbolehkan menghasilkan uang dari uang. uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  4. unsur gharar <ketidakpastian, spekulasi> tidak diperkenankan.kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  5. investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. 

Produk Bank Syariah


Bank Syariah sendiri terdapat beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank yang berbasis syariah diantaranya sebagai berikut:

Mudharabah

Mudharabah adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

Musyarakah <joint venture>

keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati. sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. perbedaan mendasar dengan Mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.

baca juga:


Mubarahah.

mubarahah yaitu penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan Bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.Besarnya angsuran flat sesuai akad di awal dan besarnya angsuran sama dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati.

Takaful<asuransi islam>

Takaful atau asuransi islam yaitu jasa untuk penyimpanan dana dan di bedakan menjadi dua yaitu:
  1. Wadi'ah <jasa penitipan> adalah jasa penitipan dana yang penitipannya dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.Dengan sistem wadi'ah, bank tidak berkewajiban, tetapi diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah.
  2. Deposito Mudharabah yaitu nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu.keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan Bank akan dibagikan antara Bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
mungkin itu saja yang bisa saya tulis tentang pengertian Bank Syariah serta prinsip dan produknya apabila ada salah tulis atau kata dalam pembahasan diatas saya mohon maaf, karena manusia tempatnya salah dan dosa.terima kasih semoga bermanfaat, Wasalam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel