Definisi Wajib Pajak Orang Pribadi WPOP Pegawai atau Karyawan

Wajib Pajak Orang Pribadi WPOP Pegawai atau Karyawan


Definisi Wajib Pajak Orang Pribadi WPOP Pegawai atau Karyawan -Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja,berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesain pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadiyang melakukan pekerjaan dalam jabatan Negeri.

Pegawai wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilannya pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak.

Kewajiban dan Hak wajib pajak


Negara memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya secara mandiri (self-assessment), Namun demikian Negara diberi wewenang melakukan pengawasan dan pengujian kepatuhan melalui pemeriksaan.
Berikut ini adalah kewajiban dan hak anda sebagai wajib pajak:

Kewajiban wajib pajak.


  • Daftar
  • Hitung
  • Bayar
  • Lapor


Hak wajib pajak

a.Mengajukan permohonan:

pengembalian kelebihan pembayaran pajak
penundaan/mengangsur pembayaran.
penundaan pelaporan SPT Tahunan

b.Memperoleh:

perlindungan(kerahasiaan) Data atau informasi
Layanan konsultasi di KPP secara gratis
Layanan publik tertentu instansi pemerintah 

3.Mengajukan:

Keberatan, banding dan peninjauan kembali atas hasil pemeriksaan.
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Hitung bagi orang pribadi karyawan.


perhitungan pajak penghasilan (pph) tergantung dari sumber penghasilan apa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi,berikut kemungkinannya:

  • kondisi pertama: pph juga harus dihitung oleh pemberi kerja apabila anda seorang karyawan yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja.
  • Kondisi kedua: pph juga harus dihitung dan dibayar sendiri pada saat lapor SPT Tahunan, terutama apabila anda seorang karyawan yang memiliki penghasilan lain atau penghasilan yang berasal lebih dari satu pemberi kerja, ini termasuk bila anda pindah kerja ditengah tahun.
  • Kondisi ketiga: Apabila anda karyawan yang juga memiliki penghasilan sehubungan usaha dan atau pekerjaan bebas, pph nya harus dihitung sesuai ketentuan perpajakan terkait penghasilan dan usaha dan atau pekerjaan bebas.
baca juga:



Bayar bagi orang pribadi karyawan

Atas pajak yang masih harus anda bayar dari hasil perhitungan anda, dilakukan dengan ketentuan:
a. Bayar pajak menggunakan Kode Billing yang diterbitkan secara mandiri oleh wajib pajak melalui sistem billing pajak.
b. Bayar pajak dilakukan bukan di kantor pajak, tetapi dilakukan di tempat sebagai mana berikut:
-Bank Persepsi
-ATM /Mini ATM
-Kantor Pos
-Internet/mobile Banking
c. Apabila anda termasuk kondisi pertama, pembayaran pajak sudah dilakukan oleh perusahaan atau instansi atau lembaga tempat anda bekerja.

Lapor SPT Tahunan pph WPOP

Lapor SPT tahunan wajib pajak bagi seluruh Wajib pajak orang pribadi, termasuk karyawan. untuk memastikan perhitungan dan pemotongan telah dilakukan atas penghasilan anda, mintalah bukti potong pph pasal 21 di tempat anda bekerja. Bukti potong bersifat sebagai kredit pajak dan dokumen pendukung SPT anda.

1.Jenis-jenis kewajiban pelaporan pegawai/karyawan/pensiunan


  • Melaporkan SPT Tahunan PPh yang di dalamnya meliputi penghasilan, harta, dan utang per akhir tahun pajak.
  • Melampirkan buktipemotongan dari pemberi kerja (Form 171 A1/A2).
  • Membayar dan melaporkan PPh Final, apabila mendapatkan penghasilan seperti:
  • pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
  • persewaan tanah dan atau bangunan.
  • hadiah undian dan sejenisnya dan penghasilan final lainnya.


2.Formulir yang digunakan

SPT Tahunan PPh OP 1770 SS
Digunakan oleh WP karyawan yang memiliki penghasilan:
Dari satu pemberi kerja (pegawai) dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta rupiah.
tidak memilik penghasilan lain kecuali bunga bank dan atau bunga koperasi.

SPT Tahunan PPh OP 1770 S
Digunakan oleh WP Karyawan yang memiliki penghasilan:
dari satu atau lebih pemberi kerja
dalam negeri lainnya dan atau
yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final.
catatan: Apabila memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas menggunakan Form SPT Tahunan PPh OP 1770.

3.Cara penyampaian SPT Tahunan PPh.


  • Langsung ke KPP/KP2KP
  • Online dengan e-Filing atau e-Form atau ASP.
  • Melalui Pos Tercatat/jasa Ekspedisi.


4.Jatuh Tempo Bayar dan SPT

Pembayaran ➤ sebelum SPT Tahunan PPh Dilaporkan.
Pelaporan  ➤ Paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak per 1 januari s.d. 31 maret.

5Sanksi Administrasi

Bunga keterlambatan pembayaran sebesar 2% perbulan dari pajak yang masih harus dibayar.
Denda tidak/terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh OP sebesar Rp.100.000.

6.Sanksi Pidana di bidang perpajakan

Alpa atau sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan, atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar, tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, maka di pidana kurungan dan denda sesuai pasal 38 atau 39 UU Ketentuan umum dan Tata cara perpajakan.

Mungkin itu saya yang bisa saya sampaikan tentang Definisi Wajib Pajak Orang Pribadi WPOP Pegawai atau Karyawan dan panduan ini hanya bersifat informasi untuk memudahkan pemahaman masyarakat atas peraturan terkait.

source: pajak.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel