3 rukun jual beli beserta syaratnya dalam islam

 rukun jual beli


3 rukun jual beli beserta syaratnya dalam islam - Jual beli adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan car suka rela sehingga keduanya dapay saling menguntungkan, sehingga terjadilah penukaran hak milik secara tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syarak. yang dimaksud sesuai dengan syarak yaitu memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli. 

Jika rukun jual beli dan syaratnya tidak terpenuhi, berarti tidak sesuai dengan ketentuan syarak. Adapun yang dimaksud benda dapat mencakup pengertian barang, uang, dan sifatnya adalah bernilai. benda-benda, seperti alkohol, babi, dan barang terlarang lainnya adalah haram diperjualbelikan.


Rukun dan syarat jual beli


a. Rukun jual beli dalam islam:

1. Akad: adalah ikatan kata antara penjual dan pembeli, boleh diucapkan secara langsung, isyarat, atau dengan surat-menyurat.
2. penjual dan pembeli: orang yang melakukan jual beli.
3 Ma'qud 'alaih (objek akad): benda-benda yang diperjualbelikan.

b. syarat sah ijab qabul jual beli

1. Tidak boleh ada yang memisahkan ,pembeli tidak boleh diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya.
2. Tidak boleh diselingi kata-kata lain antara ijab dan qabul.

c. Syarat benda yang menjadi objek akad

1. suci, tidak sah penjualan benda-benda najis, kecuali anjing untuk berburu.
2. memberi manfaat menurut syarak.
3. Tidak boleh dikaitkan atau digantungkan dengan hal-hal lain.
4. Tidak dibatasi waktunya.
5. Dapat diserah terimakan dengan cepat ataupun lambat.
6. Milik sendiri.
7. Diketahui dengan jelas, baik berat, jumlah, maupun takaran.


Macam-macam jual beli 


-jual beli kontan, artinya yaitu serah terima barang dan dibayar dengan uang kontan.
-jual-beli dengan tukar-menukar barang. misalnya: hasil tambang ditukar dengan bahan jadi.
-jual beli sistem tempo, artinya begitu harga telah disepakati dam barang telah dikirim baru pembayaran dilakukan atau beberapa hari setelah barang diterima baru diadakan pembayaran.

baca juga:


jual beli yang dilarang dalam islam


-Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar. padahal mereka tidak ingin barang tersebut. tetapi semata-mata hanya supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.
-Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat umum sangat membutuhkan barang tersebut.
-Menjual suatu barang untuk menjadi alat maksiat.
-Jual beli yang dapat menimbulkan kericuhan, baik dari pihak pembeli dan penjualnya, seperti barang yang jelek ditutupi dengan barang yang baik.
-Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam keadaan khiyar.

Jadi para ulama telah bersepakat atas bolehnya  rukun jual beli beserta syaratnya dalam islam . Adapun qiyas, yaitu dari sisi bahwa kebutuhan manusia mendorong kepada perkara jual beli. Hal itu disebabkan kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang ada pada orang lain, baik berupa harga atau sesuatu yang dihargai (barang dan jasa) dan ia tidak mendapatkanya, kecuali dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain. dengan demikian jelaslah hikmah itu menuntut dibolehkannya jual beli untuk sampai pada tujuan yang dikehendaki.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel